Sudah menjadi anggota penuh dan aktif menabung setiap bulan
Pinjaman hanya diberikan kepada anggota Adiguna yang sudah memenuhi syarat, produktif dan berusia maksimal 65 (enam puluh lima) tahun atau pinjaman harus lunas pada saat yang bersangkutan berusia maksimal 70 (tujuh puluh) tahun.
Saldo Simpanan yang dijadikan jaminan tidak dapat ditarik secara tunai selama pinjaman belum lunas
Usia Keanggotaan maksimal 6 Bulan
Untuk anggota baru minimal mengajukan pinjaman sebesar simpanan
Anggota yang dalam keadaan sakit berisiko tinggi dan atau opname tidak dapat mengajukan pinjaman.
Anggota tidak diperbolehkan mengajukan pinjaman dengan tujuan untuk mengobati dirinya sendiri, kecuali untuk mengobati anggota keluarga. Surat permohonan pinjaman harus dilengkapi dengan surat pernyataan dan kuitansi berobat dari dokter, rumah sakit, atau puskesmas.
Calon peminjam mengisi formulir permohonan pinjaman yang telah disediakan dan dilengkapi dengan fotocopy tanda pengenal (Kartu Keluarga, KTP, bagi suami-istri yang sudah menikah wajib melampirkan (Akte Pernikahan), Surat Keterangan Belum Menikah dari kelurahan bagi yang belum menikah, yang masih berlaku.
Permohonan pinjaman wajib diketahui dan ditandatangani oleh Suami/Isteri/keluarga terdekat/atasan peminjam
Permohonan Pinjaman wajib ditandatangi oleh minimal 2 (dua) orang penjamin.
Pengawas, Pengurus, dan Panitia Kredit Kopdit Adiguna tidak boleh menjadi penjamin atas pinjaman anggota.
Calon Peminjam (termasuk Suami/Istri) wajib berkonsultasi dengan Bagian Perkreditan
Bagian Perkreditan berhak meminta keterangan kepada para penjamin tentang peminjam
Bagian Perkreditan dapat meminta jaminan tambahan dan atau diikat dengan Akta Notaris. Biaya pengikatan dengan Akta Notaris (Akta Pembebanan Hak Tanggungan/Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan/Fidusia) dan Royalti dibebankan kepada peminjam, Keputusan pinjaman ditentukan berdasarkan hasil peninjauan lapangan dan analisis kredit.
Wajib memiliki tabungan sesuai jenis pinjaman dan memiliki saldo minimal 35% sampai 40% dari besar pinjaman.
Pinjaman berikutnya dapat dilakukan apabila angsuran pinjaman sebelumnya telah mencapai minimal 75,00% dari nominal pinjaman.
Setiap pinjaman dikenakan Administrasi Pinjaman sebesar 5 % dari nominal pinjaman yang disetujui.
Perjanjian pinjaman dibubuhi meterai, wajib diketahui dan ditandatangani oleh Suami/Isteri/keluarga terdekat/atasan peminjam.
Pinjaman sebelum dicairkan dianalisis dengan TUKEPAR dan 5 C
Bagi Anggota yang berpenghasilan tetap seperti : PNS/ASN/BUMN/BUMD/TNI/POLRI/Pegawai Pemerintah Non ASN/Pegawai Yayasan/Karyawan Swasta, wajib dipotong gajinya melalui bendahara serta mengetahui dan disetujui pimpinan.
Transaksi pencairan pinjaman hanya dapat dilakukan oleh anggota yang meminjam.
Pencairan pinjaman dilakukan tanggal 1 s.d. 25 setiap bulan.
Jatuh Tempo diberlakukan dalam pengangsuran pinjaman berdasarkan tanggal pencairan pinjaman dan diberikan toleransi maksimal 5 (lima) hari setelah tanggal jatuh tempo dalam bulan berjalan.
Peminjam yang lalai mengangsur dikenakan Administrasi keterlambatan sebesar jasa tertunggak,
Anggota peminjam wajib di survey sebelum pinjamannya dicairkan
Pinjaman diikutsertakan dalam program Daperma dan Asuransi lainnya